Findy Alfiansyah Penulis
HARIANEXPRESS, BALI – Badan Narkotika Nasional (BNN) mendorong penguatan kebijakan terkait tata kelola peredaran rokok elektrik untuk mencegah penyalahgunaan narkoba cair, Kamis (10/9/2026).
Langkah tersebut dinilai penting sebagai upaya mengantisipasi penyalahgunaan zat berbahaya yang menggunakan rokok elektrik sebagai medianya.
BNN menilai perkembangan kasus penyalahgunaan narkoba cair melalui perangkat elektronik perlu mendapat perhatian serius dari berbagai pihak.
Penguatan regulasi diharapkan dapat mempersempit peluang penggunaan rokok elektrik untuk memasukkan zat berbahaya ke dalam tubuh.
“Kebijakan tata kelola rokok elektrik perlu diperkuat untuk mencegah penyalahgunaan narkoba melalui medium tersebut,” Ujar BNN.
Selain pemerintah, pengawasan juga membutuhkan dukungan dari pelaku usaha dan masyarakat agar peredaran produk dapat berlangsung secara bertanggung jawab.
Edukasi kepada masyarakat, khususnya generasi muda, juga dinilai penting untuk meningkatkan kesadaran terhadap risiko penyalahgunaan zat berbahaya.
Langkah pencegahan perlu dilakukan secara terpadu melalui pengawasan, penegakan aturan, serta peningkatan pemahaman masyarakat.
BNN berharap penguatan kebijakan dapat mencegah munculnya pola baru dalam penyalahgunaan narkoba dan melindungi masyarakat dari dampaknya.
Upaya tersebut menjadi bagian dari komitmen pencegahan peredaran narkoba sekaligus menciptakan lingkungan masyarakat yang lebih aman dan sehat.


