Kamis, 24 September 2026
Hot

35 WN India di Bali Sidang Kasus Judi Online Dikendalikan dari Dubai

35 warga negara India disidang di PN Denpasar atas kasus judi online internasional. Sindikat ini beroperasi dari dua vila di Bali dan dikendalikan dari Dubai.

Article ad before first paragraph

Achmad Fauzan Penulis

HARIANEXPRESS, BALI – Sidang perdana 35 warga negara India dalam kasus dugaan sindikat judi online internasional digelar di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa (30/6/2026).

Jaringan judi daring ini disebut beroperasi dari dua vila di Bali dan dikendalikan oleh sebuah perusahaan yang berbasis di Dubai.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Made N Lumisensi menyampaikan bahwa para terdakwa terlibat langsung dalam operasional perjudian online sistematis dengan pembagian tugas yang rapi.

Article ad in the middle of article

“Para terdakwa diduga secara bersama-sama menawarkan kesempatan bermain judi daring kepada masyarakat dan menjadikannya sebagai mata pencarian,” ujar Ni Made N Lumisensi.

Kasus ini terungkap berkat patroli siber yang dilakukan oleh Direktorat Reserse Siber Polda Bali pada awal Februari 2026. Polisi menemukan akun Instagram @ekdant_book yang mempromosikan situs judi online dengan nomor kontak asal India.

Jejak digital tersebut kemudian mengarah ke sebuah vila di Desa Tibubeneng, Kuta Utara, Badung. Penggerebekan dilakukan pada 3 Februari 2026 sekitar pukul 11.00 Wita, mengamankan 17 WN India yang sedang mengelola situs judi online.

Para terdakwa memiliki peran berbeda-beda dalam operasional tersebut. Ada yang bertugas sebagai operator deposit, operator withdraw, dan promotor situs judi lewat media sosial.

“Dari hasil penggeledahan diketahui para terdakwa bekerja mengelola website perjudian elektronik dengan tugas berbeda-beda, ada yang bertugas sebagai operator deposit, operator withdraw dan ada pula yang mempromosikan permainan judi daring kepada masyarakat umum,” ujar Ni Made N Lumisensi.

Piyush Sharma disebut dalam dakwaan berperan sebagai koordinator operasional. Ia bertanggung jawab mengatur perangkat kerja, meliputi laptop, ponsel, jaringan internet, serta pembagian tugas operator.

Pengembangan kasus kemudian membawa penyidik ke vila lain di Desa Cepaka, Kecamatan Kediri, Tabanan. Di lokasi kedua ini, polisi mengamankan 18 WN India lainnya yang diduga menjalankan pola operasional serupa.

Jaksa menyatakan setidaknya tujuh situs judi online dikelola oleh jaringan ini. Transaksi dilakukan menggunakan mata uang rupee India dengan nilai deposit antara 100 hingga 50.000 rupee.

Saldo pemain dikonversi menjadi koin untuk memasang taruhan di berbagai permainan. Permainan yang ditawarkan termasuk sepak bola, kriket, balap kuda, kasino langsung, poker, three card, hingga mesin slot.

Jaringan ini merekrut para terdakwa dari India dan menempatkan mereka di Bali untuk operasional harian. Sebagai imbalan, para terdakwa menerima gaji sekitar Rp5 juta hingga Rp8 juta per bulan yang ditransfer langsung dari kantor pusat perusahaan di Dubai.

Para terdakwa mengaku bekerja karena tidak memiliki pekerjaan tetap di negara asal. Mereka juga tidak mengantongi izin dari pemerintah Indonesia untuk menjalankan aktivitas perjudian tersebut.

Atas perbuatannya, para terdakwa didakwa dengan Pasal 426 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Jaksa juga menerapkan Pasal 426 ayat (1) huruf b pada ketentuan yang sama sebagai dakwaan alternatif.

Article ad after last paragraph