Findy Alfiansyah Penulis
Tim Resmob Ditreskrimum Polda Bali mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor dengan modus debt collector gadungan. Dua pelaku berinisial LAN (23) dan FC (23) ditangkap pada Sabtu (8/8/2026) sekitar pukul 03.30 WITA.
Kedua pelaku diduga menyamar sebagai debt collector untuk mengambil sepeda motor milik korban. Mereka mengaku berasal dari perusahaan pembiayaan Indomobil Finance.
Aksi tersebut terjadi pada Minggu (29/6/2026) sore di area parkir sebuah indekos di Jalan Pemogan Mutiara Indah II, Denpasar.
Saat kejadian, korban berinisial NLSD (19) sedang menggunakan Vespa Sprint 150 milik kakak iparnya. Kedua pelaku kemudian menghampiri korban dan mengklaim kendaraan tersebut memiliki tunggakan pembayaran.
Untuk meyakinkan korban, pelaku menunjukkan data fiktif melalui telepon seluler. Mereka kemudian meminta korban menyerahkan sepeda motor tersebut.
Korban sempat berusaha menghubungi keluarganya untuk meminta bantuan. Namun, pelaku diduga langsung memotong pembicaraan dan menarik tangan serta tas korban.
Pelaku kemudian mengambil kunci dan STNK Vespa Sprint 150 dari dalam tas korban. Setelah menguasai kendaraan, keduanya langsung membawa motor tersebut kabur.
“Pelaku mengaku sebagai debt collector dan menunjukkan data fiktif untuk meyakinkan korban bahwa kendaraan tersebut memiliki tunggakan,” Ujar Kabid Humas Polda Bali Kombes Ariasandy.
Sepeda motor Vespa Sprint 150 yang dibawa kabur tersebut ditaksir memiliki nilai sekitar Rp53 juta. Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi dan menangkap kedua pelaku.
Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap pihak yang mengaku sebagai debt collector. Polisi masih mendalami perkara tersebut dan kedua pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum.











