Pemkab Klungkung kembali mempertegas komitmennya dalam mengoptimalkan pengelolaan sampah terpadu demi mewujudkan visi Bali bersih dan bebas sampah.
Pemerintah Kabupaten Badung mewajibkan 124 desa adat memiliki perarem pengelolaan sampah guna memperkuat penanganan sampah berbasis sumber secara mengikat.