HARIANEXPRESS, BALI – Pemerintah Kabupaten Badung mewajibkan sebanyak 124 desa adat di wilayahnya untuk memiliki aturan adat tertulis berupa perarem pengelolaan sampah, Rabu (10/6/2026).
Kebijakan strategis ini berlaku untuk memperkuat program penanggulangan sampah berbasis sumber di seluruh wilayah Badung. Kepala Dinas Kebudayaan Kabupaten Badung I Gede Sukadana mengonfirmasi aturan baru tersebut secara langsung kepada media di Badung pada Senin, 8 Juni 2026. Pemerintah daerah menegaskan bahwa regulasi adat ini memiliki sifat universal dan mengikat bagi seluruh lapisan masyarakat yang berada di wilayah tersebut.
Penerapan aturan adat ini bertujuan untuk mengatasi persoalan lingkungan secara mendasar, terutama di area-area krusial milik komunal. Gede Sukadana menjelaskan bahwa keberadaan perarem menjadi sangat penting saat masyarakat melaksanakan rangkaian upacara adat.
Setiap wilayah desa adat di Bali memiliki kewajiban untuk menjaga kesucian tempat ibadah mereka yang tersebar di berbagai lokasi pangkalan spiritual. Melalui aturan ini, krama desa adat wajib mengolah dan menyelesaikan sisa-sisa material sampah upakara secara mandiri agar tidak mencemari lingkungan luar.
Pemerintah daerah memberikan kewenangan penuh kepada pihak desa adat agar regulasi penanganan limbah ini dapat menyasar semua kalangan tanpa tebang pilih. Langkah tegas ini memberikan keleluasaan bagi para prajuru desa untuk menjatuhkan sanksi adat yang relevan bagi para pelanggar kebersihan.
Aturan hukum adat di dalam perarem tersebut berlaku secara menyeluruh bagi warga lokal, warga pendatang, hingga para wisatawan asing yang berkunjung ke kawasan desa setempat.
Meskipun perangkat aturan dan sanksi administratif sudah mulai berlaku di tingkat bawah, pihak otoritas terkait masih mengedepankan pendekatan persuasif kepada warga. Penetapan sanksi sosial yang berat belum berjalan secara penuh di lapangan hingga saat ini.
Dinas Kebudayaan Badung menilai tingkat kepatuhan dan kesadaran masyarakat dalam memilah serta membuang sampah sudah menunjukkan tren yang terus membaik. Petugas di lapangan sejauh ini baru menerapkan sanksi berupa teguran lisan bagi warga yang kedapatan melanggar komitmen kebersihan lingkungan tersebut.
Pembaca dapat terus memantau perkembangan informasi terkini mengenai kebijakan pelestarian lingkungan dan regulasi pariwisata di wilayah Bali melalui saluran berita resmi.