Findy Alfiansyah Penulis
HARIANEXPRESS, BALI – Gubernur Wayan Koster menegaskan Aparatur Sipil Negara (ASN) Provinsi Bali yang terbukti selingkuh atau terlibat penyalahgunaan wewenang dapat dikenai sanksi hingga pemecatan. (14/08/2026)
Ketentuan ketat ini termuat dalam Instruksi Gubernur (Ingub) Bali Nomor 6 Tahun 2026 mengenai Peningkatan Kinerja, Kualitas, serta Integritas Penyelenggaraan Program dan Pelayanan Publik di Provinsi Bali.
Koster menjelaskan aturan ini bertujuan meningkatkan kualitas kerja dan integritas ASN, serta memastikan layanan publik berjalan profesional sesuai harapan masyarakat.
“Bahwa kinerja, kualitas, dan integritas pegawai Pemerintah Provinsi Bali perlu terus ditingkatkan untuk dapat meningkatkan pencapaian target pelaksanaan program dan memberikan pelayanan publik yang prima, profesional, dan penuh tanggung jawab serta berorientasi pada kepuasan Krama Bali,” Jelas Koster.
Melalui instruksi ini, seluruh ASN Pemerintah Provinsi Bali dilarang melakukan perbuatan tercela, termasuk mengatasnamakan instansi, perangkat daerah, atau jabatan yang mereka miliki.
Gubernur Koster menetapkan sepuluh poin larangan bagi ASN. Salah satu larangan utama adalah perselingkuhan, dengan penegasan bahwa pelanggar dapat dikenai sanksi berat hingga pemberhentian.
Sebelumnya, Politisi PDI Perjuangan tersebut juga mengungkapkan bahwa sudah ada ASN yang diberhentikan karena kasus perselingkuhan.
Selain perselingkuhan, Ingub tersebut melarang ASN terlibat penyalahgunaan narkoba, judi online, dan pinjaman online.
Larangan lainnya mencakup penyalahgunaan jabatan untuk keuntungan pribadi atau pihak lain secara tidak sah, serta meminta atau menerima imbalan atas pelayanan.
ASN juga tidak diperbolehkan menggunakan fasilitas dan aset pemerintah untuk kepentingan pribadi, mengintervensi proses administrasi pemerintahan, atau menyebarkan berita bohong.
Mereka juga diimbau untuk tidak memberikan komentar politik di media sosial yang tidak didasarkan pada data dan fakta yang valid.
Sanksi bagi pelanggar Ingub ini dapat berupa tindakan administratif, hukuman disiplin, atau sanksi hukum lainnya sesuai ketentuan berlaku.
“Kalau terjadi pelanggaran maka akan diberikan sanksi administratif, hukuman disiplin, dan atau sanksi hukum lainnya sesuai kewenangan terhadap bawahan atau pegawai yang diduga atau terbukti melakukan pelanggaran terhadap instruksi ini dan atau peraturan perundang-undangan lainnya,” Jelas Koster.
Untuk mengawasi pelaksanaan aturan ini, Gubernur Koster telah membentuk tim pengelola khusus. Tim ini juga bertugas menerima laporan dari masyarakat terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Bali.


