Selasa, 25 Agustus 2026
Hot

Selebgram Joiss Nydia Tersangka Penipuan Arisan Online Rp 71 Miliar

Article ad before first paragraph

Findy Alfiansyah Penulis

HARIANEXPRESS, BALI – Selebgram asal Bali Joiss Nydia Khaliza ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan arisan online fiktif dengan kerugian mencapai Rp71 miliar, Kamis (13/8/2026).

Polda Jawa Timur menyebut, ada sekitar 140 korban tersebar di berbagai wilayah Indonesia. Modus operandi JNK adalah mempromosikan serta menawarkan program arisan melalui akun media sosialnya.

Tersangka menjanjikan keuntungan sebesar 10 persen kepada para korban arisan. Untuk menarik minat, Joiss juga mempromosikan arisan tersebut melalui influencer lain dan mengklaim arisannya “100 persen bersertifikasi”, “amanah”, “terpercaya”, dan memiliki “testimoni real”.

Article ad in the middle of article

Dirresiber Polda Jatim Kombes Pol Bimo Ariyanto menjelaskan Joiss Nydia Khaliza menjalankan arisan online dengan mempromosikannya melalui media sosial.

“JNK selaku owner arisan online menjalankan kegiatan arisan online dengan cara mempromosikan dan menawarkan program arisan melalui akun media sosial,” Ujar Bimo Ariyanto.

Bimo menuturkan, dalam promosinya, JNK mencantumkan berbagai keterangan mengenai keamanan dan legalitas arisan untuk membangun kepercayaan calon member. Calon member yang tertarik diarahkan untuk bergabung ke grup WhatsApp, lalu diwajibkan mengisi data identitas, foto KTP, serta akun media sosial.

Kombes Pol Bimo Ariyanto menjelaskan bahwa korban penipuan Joiss Nydia tersebar mulai dari Aceh, Kepulauan Riau, Sumatera Barat, Riau, Lampung, Sumatera Selatan, Jambi, Jakarta, Banten, Jawa Barat, DIY, Kalimantan Selatan, Kalimantan Barat, Makassar, Bali, hingga Papua. Aksi penipuan ini telah berlangsung sejak Juni 2025 hingga Juli 2026. Nilai transaksi yang berkaitan dengan arisan fiktif tersebut mencapai Rp 71 miliar.

Article ad after last paragraph
Findy Alfiansyah