ENGLISHEN
Home Berita Modus Curi Kandang Babi Dijadikan Besi Tua, Dua Pria Diciduk Polisi

Modus Curi Kandang Babi Dijadikan Besi Tua, Dua Pria Diciduk Polisi

Dua pria ditangkap polisi usai nekat mencuri dan menjual besi sangkar babi ke pengepul barang rongsokan. Pelaku beraksi karena himpitan ekonomi.

Modus Curi Kandang Babi Dijadikan Besi Tua, Dua Pria Diciduk Polisi
Share

HARIANEXPRESS, DENPASAR — Polisi menangkap dua pria di Denpasar usai mencuri dan menjual sangkar babi besi ke pengepul rongsokan, Rabu (10/6/2026).

Penangkapan kedua pelaku bermula dari laporan korban yang menyadari hilangnya sejumlah besi sangkar babi dari peternakan miliknya. Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim langsung bergerak melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil melacak keberadaan barang bukti di sebuah tempat pengepul rongsokan.

Kapolsek setempat yang memimpin pengungkapan kasus ini membenarkan adanya penangkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa pelaku sengaja menargetkan besi sangkar babi karena dinilai mudah untuk dibongkar dan cepat diuangkan saat dijual secara kiloan.

“Betul, kedua pelaku sudah kami amankan beserta barang buktinya. Modus mereka adalah membongkar sangkar babi yang terbuat dari besi pada malam hari saat kondisi sepi, kemudian mengangkutnya menggunakan kendaraan bak terbuka untuk dijual ke pengepul rongsokan keesokan harinya,” ujar Kapolsek saat dikonfirmasi.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pihak kepolisian mengungkapkan bahwa motif utama di balik aksi nekat kedua pria ini adalah masalah ekonomi. Keduanya mengaku membutuhkan uang tunai secara cepat untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari yang semakin mendesak.

“Hasil penjualan besi rongsokan tersebut dibagi dua oleh pelaku. Saat ini kami juga sedang mendalami keterangan dari pihak pengepul untuk memastikan apakah ada unsur penadahan barang hasil kejahatan atau tidak,” tambahnya menegaskan.

Kini, kedua pelaku telah ditahan di Mapolsek untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya, mereka dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun kurungan.

Share
Related Articles
IDN Times Gelar Kuis Fakta Bali Jelang HUT ke-68
AdatBeritaBerita BaliBudayaHUT RINasionalSorotan

IDN Times Gelar Kuis Fakta Bali Jelang HUT ke-68

IDN Times meluncurkan kuis online untuk menguji pengetahuan publik tentang Provinsi Bali,...

Harga Pertamax Bali Turun Jadi Rp15.950 Mulai 1 Agustus
BeritaBerita BaliBerita UtamaEkonomiPelayanan Publik

Harga Pertamax Bali Turun Jadi Rp15.950 Mulai 1 Agustus

PT Pertamina (Persero) menurunkan harga Pertamax di Bali menjadi Rp15.950 per liter...

Duta Badung Raih Prestasi di Wimbakara PKB 2026
BeritaBerita BaliBudayaDaerahHeadlinePariwisata

Duta Badung Raih Prestasi di Wimbakara PKB 2026

Kontingen Kabupaten Badung sukses meraih Juara Umum Jantra Tradisi Bali dalam penutupan...


DMCA.com Protection Status

Kanal

© 2019 - 2026 | PT. Express Persada Linuhung. All Right Reserved