Findy Alfiansyah Penulis
HARIANEXPRESS, BALI – Balai Besar Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (BBKHIT) Bali menggagalkan penyelundupan 284 burung ilegal tanpa dokumen resmi di Pelabuhan Gilimanuk, Senin (3/8/2026).
Penggagalan ini tidak hanya bertujuan mencegah peredaran ilegal satwa, tetapi juga meminimalkan risiko penyebaran penyakit antar daerah.
Ratusan burung yang diamankan meliputi berbagai jenis, yakni 136 ekor pleci, 101 ekor trucuk, 31 ekor gelatik wingko, dan 16 ekor sikatan rimba dada cokelat.
“Berhasil menggagalkan pengiriman ilegal 284 ekor burung tanpa dokumen karantina yang hendak dikirim ke Jawa Tengah,” Ungkap Kepala BBKHIT Bali, Heri Yuwono.
Upaya penyelundupan terungkap setelah petugas Karantina Bali menerima laporan adanya pengiriman burung menggunakan bus malam.
Bus yang dicurigai kemudian dicegat dan diperiksa di Pos 1 Pelabuhan Gilimanuk pada Sabtu (1/8/2026).
Hasil pemeriksaan menunjukkan petugas menemukan 284 burung ilegal yang disimpan dalam tiga kardus dan empat keranjang buah.
Sopir bus tersebut tidak mampu menunjukkan Sertifikat Kesehatan Hewan maupun dokumen karantina yang sah.
“Petugas kemudian mengamankan seluruh satwa untuk mencegah peredaran ilegal sekaligus meminimalkan risiko penyebaran penyakit hewan antardaerah,” Tambah Heri Yuwono.
Heri Yuwono menegaskan komitmen untuk terus memperketat pengawasan di pintu keluar-masuk Bali.
Langkah ini penting guna menjaga keamanan serta kelestarian satwa liar di Indonesia, mengingat modus pengiriman satwa tanpa dokumen masih sering terjadi.
“Pelanggaran seperti ini terus berulang dan menjadi perhatian serius Badan Karantina Indonesia untuk terus memperkuat pengawasan,” Jelas Heri Yuwono.
Setelah pengamanan, seluruh burung yang disita petugas Karantina Bali diserahkan kepada Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bali. Satwa tersebut rencananya akan dilepasliarkan di kawasan Karangsewu, Taman Nasional Bali Barat (TNBB), Jembrana.
Sementara itu, penyelundup ratusan burung tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka. Pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.