HARIANEXPRESS, DENPASAR — Jajaran kepolisian berhasil mengungkap kasus pembobolan bengkel di kawasan Denpasar dengan menangkap satu tersangka spesialis pencuri peralatan mekanik, Rabu (10/6/2026).
Penangkapan pelaku dilakukan setelah pihak kepolisian menerima rentetan laporan dari beberapa pemilik bengkel yang mengaku kehilangan alat-alat mekanik berharga mereka, mulai dari mesin kompresor, alat las, hingga set kunci pas dan kunci ring.
Menindaklanjuti laporan masyarakat tersebut, Tim Unit Reskrim langsung bergerak melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan mengumpulkan keterangan dari para saksi. Dari hasil penyelidikan mendalam dan penelusuran rekaman kamera pengawas (CCTV) di sekitar lokasi kejadian, identitas serta jejak pelarian tersangka akhirnya berhasil diidentifikasi.
Kapolsek setempat yang memimpin langsung operasi penggerebekan mengungkapkan bahwa tersangka dibekuk tanpa perlawanan di tempat persembunyiannya. Saat dilakukan penggeledahan, polisi juga turut menemukan sejumlah perkakas bengkel hasil curian yang belum sempat dijual oleh pelaku.
“Pelaku ini bisa dikategorikan sebagai spesialis. Dari hasil interogasi sementara, modus operandinya adalah melakukan pemantauan atau pemetaan (mapping) terhadap bengkel-bengkel yang sepi penjagaan pada siang hari, kemudian beraksi membobolnya pada malam hingga dini hari,” ujar Kapolsek.
Lebih lanjut, pihak kepolisian memaparkan bahwa tersangka biasanya merusak gembok pintu rolling door bengkel menggunakan linggis yang sudah dipersiapkan. Barang hasil curian tersebut kemudian dijual secara eceran dengan harga murah kepada penadah maupun melalui grup forum jual beli online guna menutupi kebutuhan ekonomi sehari-hari.
“Kami masih terus melakukan pengembangan kasus ini untuk menelusuri kemungkinan adanya Tempat Kejadian Perkara (TKP) lain, serta memburu pihak-pihak yang menjadi penadah barang hasil curian tersangka,” tegasnya.
Atas tindak pidana yang dilakukannya, tersangka kini harus mendekam di ruang tahanan Mapolsek untuk proses penyidikan lebih lanjut. Tersangka akan dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun.