HARIANEXPRESS, SINGARAJA – Dinilai mengganggu ketertiban dan estetika lingkungan, sejumlah lapak PKL serta usaha rongsokan mendapat peringatan keras dari petugas Satpol PP, Selasa (9/6/2026).
Berdasarkan pantauan di lapangan, penertiban ini dilakukan setelah petugas mendapati langsung, serta menerima berbagai keluhan dari masyarakat, terkait aktivitas perniagaan yang memakan fasilitas umum seperti badan jalan dan trotoar. Khusus untuk usaha rongsokan, tumpukan barang bekas kerap dibiarkan meluber hingga menutupi saluran air dan trotoar, memicu kesan kumuh serta berpotensi menimbulkan kemacetan lalu lintas.
Kepala Satpol PP setempat menegaskan bahwa tindakan pemberian surat peringatan ini merupakan langkah persuasif awal dari pemerintah daerah. Pihaknya memberikan batas waktu yang jelas bagi para pelanggar untuk segera membenahi lapak dan menertibkan barang dagangannya secara mandiri sebelum petugas mengambil tindakan pembongkaran paksa.
“Kami sudah melayangkan surat peringatan resmi kepada para pemilik lapak PKL dan pengepul rongsokan yang terbukti melanggar aturan tata ruang dan ketertiban umum. Jika sampai batas waktu yang telah ditentukan mereka masih membandel dan tidak memindahkan barangnya dari fasilitas umum, kami akan ambil tindakan tegas sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP),” tegas Kasatpol PP.
Langkah penertiban ini mendapat dukungan dari warga sekitar yang merasa hak-hak mereka sebagai pejalan kaki dan pengguna jalan raya terabaikan. Pemerintah daerah pun terus mengimbau agar seluruh pelaku usaha, baik skala mikro maupun menengah, senantiasa mematuhi peraturan yang berlaku dan tidak memanfaatkan fasilitas umum untuk kepentingan komersial pribadi.