Achmad Fauzan Penulis
HARIANEXPRESS, BALI – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali mendeportasi 342 warga negara asing (WNA) selama semester I-2026, Sabtu, (4/7/2026).
Deportasi ini dilakukan karena para WNA tidak menaati aturan hukum di Indonesia.
“Bagi mereka yang tidak menghormati hukum yang berlaku dan merusak tatanan sosial, kami memastikan tidak ada ruang aman di Bali,” ujar Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Bali Felucia Sengky Ratna di Denpasar.
Pemulangan paksa WNA ini disebabkan beragam alasan pelanggaran. Pelanggaran meliputi overstay, penyalahgunaan izin tinggal, serta bekerja tanpa izin resmi.
Beberapa kasus juga melibatkan investasi fiktif, aktivitas mengganggu ketertiban umum, dan pelanggaran norma adat istiadat yang menimbulkan ancaman keamanan masyarakat.
Deportasi merupakan hasil pengawasan dari Imigrasi Ngurah Rai, Denpasar, Singaraja, Tabanan, dan Klungkung. Rumah Detensi Imigrasi Denpasar juga menyisir tempat hunian serta titik rawan aktivitas orang asing.
Imigrasi Bali menyambut terbuka wisatawan dan investor yang datang ke Pulau Dewata. Namun, kepatuhan terhadap hukum Indonesia adalah mutlak dan wajib ditaati.
Pengawasan dilakukan melalui operasi mandiri, patroli keimigrasian Dharma Dewata, serta sinergi lintas instansi. Ini tergabung dalam Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora).
Sinergi dengan instansi lain telah mengungkap sejumlah kasus besar, termasuk pengungkapan laboratorium gelap narkotika pada Maret 2026. Dua WN Rusia terlibat dalam kasus ini melalui kerja sama BNN dan Bea Cukai.
Pada Maret 2026, buronan Interpol warga negara Inggris juga berhasil ditangkap di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai. Ia merupakan subjek Red Notice Interpol.
Terbaru, pada Juni 2026, Imigrasi menggagalkan keberangkatan buronan Interpol warga negara Australia. Buronan ini terlibat dalam gangster motor dan kasus penyelundupan narkotika di Australia.
Penggagalan keberangkatan ini merupakan hasil sinergi Bareskrim Polri dan Polisi Federal Australia (AFP).











