Muklis Purwanto Penulis | Ipnu Subroto Editor
HARIANEXPRESS, BALI – Tim gabungan dari Badan Narkotika Nasional (BNN), Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Bea dan Cukai, serta Polda Bali berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika, Jumat (5/6/2026).
Dua Warga Negara Asing (WNA) asal Rusia diringkus di Dusun Kayang, Desa Kayubihi, Kabupaten Bangli, Bali, pada Jumat, 5 Juni 2026, karena membawa 7,8 kilogram narkotika jenis hashish.
Kedua tersangka berinisial KK (perempuan, 52) dan SK (laki-laki, 40) ditangkap setelah sempat terjadi aksi kejar-kejaran yang menegangkan. Keduanya diduga berperan sebagai kurir dalam jaringan narkoba internasional.
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi intelijen yang diterima pihak Bea dan Cukai Bandara Soekarno-Hatta. Informasi tersebut menyebutkan adanya tas koper berisi ganja asal Thailand yang dibawa oleh penumpang perempuan berinisial KK.
Setelah mendarat di Bandara Soekarno-Hatta, tersangka KK tidak langsung terbang ke Bali. Ia melanjutkan perjalanan darat menggunakan mobil rental menuju Pelabuhan Ketapang, Banyuwangi.

KK kemudian menyeberang ke Bali pada pukul 01.30 WIB. Setibanya di Pelabuhan Gilimanuk sekitar pukul 03.00 WITA, ia dijemput oleh SK, sesama warga negara Rusia, yang mengendarai sebuah mobil.
Petugas yang sudah mengintai melakukan pengawasan menggunakan metode controlled delivery untuk memetakan jalur dan jaringan mereka. Setelah KK menurunkan tas koper berisi narkotika, SK langsung memacu kendaraannya untuk melarikan diri dari kepungan petugas.
Dalam upaya pelariannya, SK mengemudikan mobil dengan kecepatan sangat tinggi dan ugal-ugalan demi mengecoh kejaran tim gabungan. Aksi nekat tersangka bahkan sempat memicu situasi berbahaya di jalanan karena mobil yang dikemudikannya menabrak beberapa warga setempat.
Pengejaran berlangsung selama lima jam, dari pukul 03.00 hingga 08.00 WITA. Petugas akhirnya berhasil menghentikan mobil SK dan menangkap kedua pelaku di Dusun Kayang, Desa Kayubihi, Kabupaten Bangli.
Kepala Biro Humas dan Protokol BNN RI, Brigjen Pol Dr. Putu Putera Sadana, S.I.K., M.Hum., M.M., menyatakan bahwa kasus ini masih dalam tahap penyelidikan yang dinamis.
Barang bukti yang diamankan meliputi narkotika jenis hashish atau padatan dari tanaman ganja dengan berat bruto 7,8 kilogram. Selain itu, petugas juga menyita paspor, ponsel, dan satu unit kendaraan roda empat sebagai barang bukti non-narkotika.
Brigjen Pol Putu Putera Sadana menegaskan bahwa penangkapan pada Jumat, 5 Juni 2026, adalah hasil pengintaian yang presisi dan kerja sama solid lintas instansi. Ini merupakan bagian dari upaya penguatan pencegahan dan pemberantasan korupsi dan narkoba, sesuai poin ketujuh Asta Cita Presiden Republik Indonesia.
Kedua WNA Rusia tersebut saat ini dibawa ke Polres Bangli untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.